Contoh-Contoh Pelanggaran Terhadap Ijma
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN TERHADAP IJMA’
Oleh
Al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
MUKADDIMAH
Ijma’ merupakan dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara dalilnya yaitu firman Allah Azza wa Jalla :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.[an-Nisâ`/4:115].
Berdasarkan ayat yang mulia ini, para ulama, semisal Imam asy-Syafi’i beristimbath (berkesimpulan) tentang adanya Ijma’ dalam Islam. Karena dalam ayat ini Allah kAzza wa Jalla menyebutkan “barang siapa yang menentang Rasul” setelah hidayah datang kepadanya dan dia tidak mengikuti jalan kaum mukminin. Allah Azza wa Jalla tidak hanya mengatakan barang siapa yang menentang Rasulullah setelah hidayah datang kepadanya. Disamping, dia menentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia juga tidak mengikuti jalan kaum mukminin. Berdasarkan ini, maka kalimat :
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
menunjukkan adanya Ijma’.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam asy-Syafi’i dan para imam lainnya, juga para ulama bahwa maksud kata “al-mu`minin” dalam ayat di atas ialah para sahabat. Oleh karena itu, Ijma’ secara keseluruhan yang mungkin terjadi menurut para ulama’ adalah Ijma’ sahabat.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam risalah beliau al-‘Aqidah al-Wasithiyah menjelaskan: “Ijma’ merupakan dasar ketiga yang dijadikan sebagai sandaran dalam masalah ilmu dan agama. Dengan tiga dasar inilah (yaitu, Al-Qur`ân, as-Sunnah, dan Ijma’-red), ahlussunnah menimbang (mengukur) semua yang bersumber dari manusia, berupa perkataan dan perbuatan, lahir dan bathin, yang berkait dengan agama.”
Pernyataan “Ijma’ secara keseluruhan hanya mungkin terjadi pada masa sahabat”, bukan berarti setelah mereka tidak ada Ijma’. Akan tetapi, Ijma’ para sahabat lebih mungkin terjadi, karena mereka belum tersebar ke berbagai kota serta belum banyak orang ‘ajam (non Arab) yang masuk Islam, juga belum ada firqah-firqah dalam Islam.
Sebagaimana Ijma’ terjadi pada masa sahabat, juga Ijma’ terwujud pada masa setelah masa sahabat. Ijma’ mereka ini terjadi dalam berbagai permasalahan. Oleh karena itu, para ulama telah menulis beberapa kitab mengenai Ijma’ ini. Seperti Imam Ibnul-Mundzir rahimahullah dengan kitabnya yang terkenal, yaitu Kitab al-Ijmâ. Manhaj` beliau rahimahullah sama dengan manhaj Ibnu Jarir ath-Thabari dalam mendefinisikan al-Ijma’.
Kemudian al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah yang menulis tentang Maraâtibul-Ijma’ dan menjelaskan apa-apa yang telah disepakati oleh para ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in dan seterusnya.
Singkat kata, seluruh ulama sepakat tentang adanya Ijma’ dalam Islam. Ini bagian pertama yang harus kita ketahui.
Kemudian yang kedua : Yang mereka jadikan dasar yang utama adalah Ijma’ para sahabat, kemudian Ketiga, Ijma’ para ulama. Yaitu kesepakatan mereka dalam suatu hal. Dan terkadang mereka berbeda pendapat, apakah sudah terjadi Ijma’ ataukah belum ?
Ijma’ juga dapat terjadi dalam disiplin ilmu tertentu. Misalnya, para muhadditsin memiliki Ijma’ bahwa hadits
اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ
adalah hadits yang tidak memiliki sanad sama sekali.
Ini merupakan Ijma’ (kesepakatan) para muhadditsin (ulama ahli hadits). Mereka telah meneliti hadits terebut, namun tidak menemukan sanadnya.
Begitu juga kesepakatan mereka bahwa hadits maudhu` (palsu), dha’îfun Jiddan (sangat lemah), mungkar, tidak boleh dijadikan hujjah (landasan) secara mutlak, termasuk dalam fadhâ`il-a’mâl, targhib (janji) dan tarhîb (ancaman). Ini Ijma’ mereka. Mereka hanya berselisih terkait hadits yang lemah namun tidak terlalu parah, bisakah dijadikan hujjah? Sebagian ulama mutâkhirin, seperti Imam Nawâwi, al- Hâfizh dan Imam Suyûthi, mengatakan boleh hanya untuk fadhâ`il-a’mâl saja, tidak untuk hukum, ‘aqîdah dan tafsir Al-Qur`ân.
Ijmâ’ para ulama hadits ini, telah dilanggar oleh sebagian orang, atau kebanyakan orang di negeri kita ini, bahkan oleh orang yang tergolong terpelajar yang tidak mengindahkan Ijmâ’ para muhadditsîn. Buktinya, mereka sering membawakan hadits:
اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ
Atau membawakan hadits-hadits palsu, atau yang sangat lemah untuk fadhâ`il-a’mâl. Mereka beralasan, hal ini boleh. Padahal para ulama telah mengisyaratkan, hadits-hadits yang bisa dijadikan hujjah dalam fadhâ`il-a’mâl itu tidak terlalu lemah atau bukan hadits maudhû`. Bahkan saya pernah bertemu dengan salah seorang pelajar dari salah satu perguruan tinggi di negeri kita ini dan berdialog tentang permasalahan hadits yang boleh dipakai sebagai hujjah atau dibawakan. Kesimpulannya bahwa mereka tidak mengerti atau tidak mengetahui Ijma’ para ulama. Yaitu kesepakatan mereka bahwa hadits-hadits maudhu` dan sangat lemah tidak boleh dijadikan hujjah dalam fadhâilul-a’mâl. Ini salah satu contoh Ijma’ para muhadditsîn.
Contoh lain,menurut para ahli bahasa Arab terdahulu telah Ijma’ bahwa makna istiwa` yang terdapat dalam banyak firman Allah Azza wa Jalla, di antaranya :
اللَّهُ الَّذِي رَفَعَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا ۖ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ
Allah-lah yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy,…. [ar Ra’d/ 13:2].
Adalah secara hakiki sebagaimana yang Allah Azza wa Jalla firmankan. Istiwâ’ adalah istiwâ’ (bersemayam) yang telah diketahui maknanya sebagaimana dikatakan oleh Imam Mâlik. Istiwâ` tidak bisa dimaknai dengan istaula (menguasai). Salah seorang ahli bahasa Arab, yaitu Imam Ibnul-A’rabi rahimahullah pernah ditanya tentang makna :
الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ
Beliau menjawab, sebagaimana yang Allah Azza wa Jalla firmankan, istiwa` yaitu bersemayam di atas Arsy-Nya secara hakiki. Lalu orang itu menyanggah dengan mengatakan bahwa maknanya adalah istaula. Maka Imam Ibnul-A’râbi menjawab: “Diamlah engkau! Karena makna istaula adalah dua yang berlawanan lalu salah satunya mengalahkan yang lain. Demikian, makna dialog antara Ibnul-A’râbi yang dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Ijtimâ`ul Juyûsyil Islâmiyah, yaitu Ijma’ para ahli bahasa Arab terdahulu tentang makna istiwa`.
Muhammad bin an-Nadhr menceritakan: “Saya pernah mendengar Ibnul-A’râbi sang ahli bahasa mengatakan, Ibnu Abi Du’ad ingin agar saya mencarikannya pada sebagian bahasa Arab dan makna bahasa Arab bahwa ada istawa` yang bermakna istaula. Maka saya katakan kepadanya, demi Allah, ini tidak ada dan saya tidak akan mendapatkannya”. – dinukil dari kitab Ijtimâ`ul Juyûsyil Islâmiyah.
Tidak pernah dikenal dalam bahasa arab bahwa istiwa’ maknanya istaula (menguasai). Sebagaimana perkataan Jahmiyah, Mu’tazilah, Asy’ariyyah dan Maturudiyah dan orang-orang yang mengikuti mereka. Nah, banyak sekali contoh-contoh Ijma’ yang telah disalahi oleh kaum muslimin. Khususnya para pemimpin agama, lebih khusus lagi di negeri kita ini.
Saya akan memberikan contoh lain.
Pertama : Bahwa para sahabat telah Ijma’ dan mereka tidak pernah berselisih dalam menetapkan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla yang Allah Azza wa Jalla telah sebutkan dalam Al-Qur`ân dan disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada di antara mereka yang bermadzhab dengan madzhab tahrîf (merubah makna yang hak kepada makna yang bathil). Contoh, kalimat “wajah” dalam firman Allah Azza wa Jalla :
وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
Dan tetap kekal wajah Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. [ar-Rahmân/55:27].
Kata “wajah” dalam ayat di atas ditafsirkan dengan dzat. Sebuah penakwilan bathil yang pada hakikatnya adalah tahrîf (merubah), jika “wajah” diartikan dengan Dzat Allah. Para sahabat menetapkan wajah adalah wajah. Demikian juga dengan tangan, nuzulnya Allah Azza wa Jalla pada setiap sepertiga malam yang terakhir, sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits shahîh, muttafaq ‘alaih. [1]
Allah Azza wa Jalla “bersemayam”, maksudnya bersemayam secara hakiki sesuai dengan keagungan dan dzat-Nya. Para sahabat, orang Arab asli mengetahui makna ini dan tidak merubah. Tetapi ahli bid’ah, dari dulu dan sekarang telah merubah makna yang haq ini ke yang bathil.
Kita sedang berbicara mengenai kaum muslimin di negeri kita, khususnya para tokoh agama yang mengikuti tahrîf yang dilakukan oleh Jahmiyah dan Mu’tazilah. Contoh, salah seorang tokoh agama, Sirajuddin Abbas menulis buku I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah. Buku ini sangat terkenal dan belasan kali dicetak ulang dan beredar di Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya. Penulis buku ini telah merubah sifat-sifat Allah Azza wa Jalla, seperti tangan diartikan dengan kekuasaan; wajhu diartikan dengan dzat; Turun diartikan dengan turunnya rahmat Allah k dan seterusnya. Tindakan ini jelas menyalahi Ijma’ para sahabat.
Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, I’lâmul-Muwaqqi’in, pada awal-awal jilid pertama menjelaskan, para sahabat tidak pernah berselisih (sepakat) dalam menetapkan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla. Maka para ustadz dan kiai yang melakukan tahrif saat menjelaskan nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla seperti ini, berarti telah mengikuti Mu’tazilah, Jahmiyah, dan yang sepaham seperti kaum Asy’ariyah dan Maturidiyyah.
Di pesantren-pesantren atau di sekolah-sekolah diajarkan bahwa sifat Allah Azza wa Jalla itu ada dua puluh, padahal sifat dan nama Allah Azza wa Jalla itu sangat banyak, tidak terbatas, hanya Allah Azza wa Jalla yang mengetahuinya. Bahkan mereka membantah orang-orang yang mengikuti Al-Qur`ân dan hadits shahîh dan Ijma’ para sahabat dalam menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla serta menyematkan gelar pada mereka sebagai mujasssimah (orang-orang yang menjisimkan Allah Azza wa Jalla) atau musyabbihah (orang-orang yang menyerupakan Allah Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya). Ucapan ini dikatakan langsung oleh Sirajudin Abbas dalam bukunya di atas .
Permasalahan ini merupakan permasalahan yang sangat besar, karena pembicaraan mengenai nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla merupakan bagian dari mentauhidkan Allah Azza wa Jalla. Kebanyakan kaum muslimin di Indonesia beraqidah seperti yang disampaikan oleh Sirajuddin Abbas, dan sedikit di antara mereka yang mengikuti Ijma’ para sahabat.
Apa yang mereka ajarkan, baik secara lisan maupun tulisan tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla kebanyakan menyalahi Ijma’ para sahabat. Perhatikanlah! Bagaimana mereka telah melakukan tahrîf dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla ?! Dan pembawa benderanya adalah Sirajuddin Abbas dalam tulisan-tulisannya. Kemudian diikuti oleh para tokoh agama, kiai dan ustadz.
Mereka menyandarkan hal ini kepada madzhab Asya’irah. Madzhab Asya’irah bukan Abul-Hasan al-Asy’ari, karena beliau rahimahullah telah meninggalkan madzhab ini. Sebagaimana beliau rahimahullah jelaskan dalam al-Ibânah fi Ushulid-Diyanah. Namun anehnya, orang-orang Asy’ariyyah (para pengikut Imam Abul-Hasan al-Asy’ari) tidak mengindahkan dan tidak memperdulikan kitab ini.
Abul Hasan al Asy’ ari rahimahullah dalam kitab al Ibaanah, dengan tegas mengatakan bahwa beliau rahimahullah mengikuti madzhab Salaf secara keseluruhan, terlepas dari beberapa kritikan dari sejumlah ulama terhadap beberapa point dalam kitab ini.
Sebenarnya Asy’ariyah sekarang ini, mereka mengikuti madzhab Ibnu Kullaab yang mengambil sebagiannya dari Mu’tazilah dan Jahmiyyah.
Kita tahu bahwa Abul-Hasan rahimahullah mengalami tiga fase.
Fase pertama, beliau berada di Mu`tazilah. Kemudian fase Kedua, beliau rahimahullah meninggalkan Mu`tazilah dan mengikuti Ibnu Kullâb yang banyak menakwil sifat-sifat Allah Azza wa Jalla.
Perlu diketahui, Ibnu Kullâb adalah madzhab yang berdiri sendiri. Pada zaman dahulu, sebelum Abul Hasan al-Asy’ari, bahkan sebelum Ibnu Kullab, dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla ada dua madzhab. Yaitu madzhab Salaf dan madzhab Jahmiyah, Mu`tazilah. Kemudian muncullah madzhab Ibnu Kulaab yang ingin memadukan antara madzhab Salaf dan Jahmiyah, tapi pengaruh Mu`tazilah dan Jahmiyah masih melekat, meskipun mereka menetapkan sebagian sifat dan nama Allah Azza wa Jalla.
Imam Abul-Hasan al-Asy’ari rahimahullah meninggalkan Mu`tazilah menuju madzhab Ibnu Kulâb. Madzhab Ibnu Kullâb inilah yang diikuti oleh orang-orang Asy’ariyyah saat ini. Mereka tidak tahu bahwa Abul- Hasan al-Asy’ari telah meninggalkannya dan masuk ke fase ketiga di akhir hidupnya yaitu mengikuti madzhab salaf dan menulis kitab al- Ibânah. Ini menurut sebagian ulama.
Contoh lain, para sahabat telah berijma’ bahwa setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidak ada lagi yang meminta-minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendatangi kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memohon kepada Allah melalui perantara beliau, padahal para sahabat Radhiyallahu ‘anhum mengalami masa-masa krisis. Tidak ada seorangpun yang mendatangi kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta agar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah Azza wa Jalla untuk mereka.
Imam Bukhaari rahimahullah mencatat sebuah hadits yang sangat agung menjelaskan tentang Ijma’ mereka ini dan tentang kemurnian aqidah mereka. Juga menceritakan bahwa ‘Umar bin Khaththaab Radhiyallahu ‘anhu bertawassul dengan ‘Abbaas bin ‘Abdul-Muthalib ketika terjadi musim kemarau, lalu ‘Umar berdoa:
اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ
“Ya, Allah! Dahulu kami bertawassul dengan Nabi kami kepada-Mu lalu Engkau menurunkan hujan bagi kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami maka berilah kami hujan”. Anas bin Malik berkata: “Lalu mereka diberi hujan”.
Ini sebuah hadits shahih. Kita dapati ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, seorang khalifah bersama para sahabat sedang mengalami kesusahan karena kemarau yang berkepanjangan. Mereka tidak mendatangi kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memohon langsung kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa salalm, atau menjadikan beliau sebagai wasilah, padahal jaraknya hanya beberapa langkah saja. Mereka sepakat minta kepada ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa agar Allah Azza wa Jalla menurunkan hujan buat mereka.
Coba, kita perhatikan perkataan Umar Radhiyallahu ‘anhu : “Dahulu kami bertawassul dengan Nabi kami kepada-Mu”. Maksudnya, dahulu semasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Setalah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka sepakat tidak bertawassul dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang mereka menjadikan kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tempat perayaan:
لَا تَتَّخِذُوْا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan dan bershalawatlah kepadaku. Sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada. [HSR Abu Dâwud]
Ijma’ ini dilanggar oleh banyak tokoh-tokoh agama di negeri kita ini. Bahkan ada di antara mereka yang menganjurkan untuk memohon kepada Allah Azza wa Jalla lewat perantara orang-orang yang sudah mati, bahkan memohon langsung kepada yang sudah mati.
Saya ambil contoh lagi, Sirajuddin ‘Abbas dengan tegas dalam bukunya menganjurkan untuk mendatangi kuburan Nabi, bertawassul dengannya dalam memohon kepada Allah Azza wa Jalla, bahkan mendatangi Syaikh ‘Abdul-Qadir al-Jailani dan lain-lain. Dan menurut mereka, inilah berdoa dengan tawassul. Lagi-lagi, mereka merubah makna tawassul yang hakiki dengan makna yang bid’ah dan syirik. Padahal para sahabat telah Ijma’ pada zaman mereka, tidak meminta kepada yang telah mati, bagaimanapun tinggi kedudukannya, termasuk kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena Ahlus-Sunnah membolehkan ziarah kubur kaum muslimin, juga kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi para sahabat juga telah Ijma’ tidak boleh mengadakan safar untuk ziarah kubur meskipun kubur yang akan diziarahi itu kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Ijma’ mereka ini diikuti oleh tabi’in, tabi’ tabi’in sampai imam yang empat, yaitu Imam Mâlik rahimahullah, Abu Hanifah, rahimahullah Syafi’i rahimahullah dan Ahmad rahimahullah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ ي وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Kemudian contoh ketiga, yaitu di antara Ijma’ sahabat yang banyak dilancangi di negeri kita ini oleh sebagian kaum muslimin yaitu selamatan kematian yang dikenal dengan istilah tahlilan. Padahal Jarir bin ‘Abdillah dengan tegas mengatakan dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dan saya (Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat, Red.) jelaskan takhrîj atsar ini dalam buku saya tentang hukum tahlilan menurut empat madzhab:
كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ
Kami menganggap berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit dan membuat makanan (setelah pemakaman) termasuk meratap.
Ini Ijma’ para sahabat. Selamatan kematian di negeri kita ini, baik selamatan hari pertama, ketiga, ketujuh, hari keseratus bahkan keseribu, adalah bid’ah munkarah yang menyalahi Ijma’ para sahabat. Tapi kita lihat tokoh-tokoh mereka membela bid’ah yang terang-terangan menyalahi Ijma’ para sahabat. Dengan lisan dan tulisan, tidak sedikit di antara mereka yang menulis bahwa selametan kematian itu ada dalam Islam. Itu beberapa contoh penyimpangan sebagian kaum muslimin terhadap Ijma’ para sahabat Radhiyallahu ‘anhu,
Demikianlah, beberapa contoh Ijma’ yang dilancangi oleh sebagian kaum muslimin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Hadits yang dimaksudkan adalah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَضَى شَطْرُ اللَّيْلِ أَوْ ثُلُثَاهُ يَنْزِلُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ يُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ يُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَنْفَجِرَ الصُّبْحُ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila separuh malam atau dua pertiga malam telah berlalu, Allah Azza wa Jalla turun ke langit dunia lalu berfirman : Adakah orang meminta ? Dia akan diberi ! Adakah orang yang berdo’a ? dia mesti akan dikabulkan permohonannya ! Adakah orang yang memohon ampunan ? Dia akan diberi ampunan ! Sampai shubuh
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2945-contoh-contoh-pelanggaran-terhadap-ijma.html